"Nah, itu (puskesmas diminta tak membebani APBD) lebih cacat berpikir lagi," ucap Ikravany, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, meski berstatus BLUD, puskesmas masih memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO).
Ikravany menuturkan, karena memiliki kewajiban tersebut, puskesmas mengalami kerugian pun tidak akan menjadi sebuah masalah.
Sebab, APBD memang seharusnya digelontorkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra menilai kenaikan puskesmas merupakan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat.
"Yang jelas gini, kebijakan ini (kenaikan tarif puskesmas) tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya, Selasa (8/8/2023).
Sebab, kata dia, Pemkot Depok seharusnya menggratiskan pelayanan di puskesmas.
Di satu sisi, Pemkot Depok malah tiba-tiba menaikkan tarif puskesmas hingga Rp 10.000-Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.