DEPOK, KOMPAS.com - Keuangan puskesmas masih tetap akan didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kondisi tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati berujar, dukungan dari APBD akan digelontorkan, jika puskesmas yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) tak sanggup menutup biaya operasional mereka.
"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD (puskesmas), pasti akan dianggarkan dari APBD. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk pembiayaan dari BLUD, di-support APBD," urainya, melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Ia menyebutkan, puskesmas memang diharapkan tidak membebani APBD. Sebab, puskesmas kini berstatus BLUD.
Menurut Mary, puskesmas diharapkan tak membebani APBD bukan karena kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," tuturnya.
Ia menyebutkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan, oleh BLUD-nya," urai dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bab yang sama disebutkan, tarif pelayanan kesehatan dari pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Dinilai aneh oleh parpol
Meski demikian, perubahan status puskesmas menjadi BLUD sehingga tidak bisa lagi bergantung kepada APBD dinilai aneh oleh Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kebijakan kenaikan tarif puskesmas menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.
"Nah, itu (puskesmas diminta tak membebani APBD) lebih cacat berpikir lagi," ucap Ikravany, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, meski berstatus BLUD, puskesmas masih memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO).
Ikravany menuturkan, karena memiliki kewajiban tersebut, puskesmas mengalami kerugian pun tidak akan menjadi sebuah masalah.
Sebab, APBD memang seharusnya digelontorkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra menilai kenaikan puskesmas merupakan kebijakan yang tak berpihak kepada masyarakat.
"Yang jelas gini, kebijakan ini (kenaikan tarif puskesmas) tidak berpihak kepada masyarakat," tegasnya, Selasa (8/8/2023).
Sebab, kata dia, Pemkot Depok seharusnya menggratiskan pelayanan di puskesmas.
Di satu sisi, Pemkot Depok malah tiba-tiba menaikkan tarif puskesmas hingga Rp 10.000-Rp 30.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/09/17232231/puskesmas-tak-lagi-dibiayai-apbd-pemkot-depok-tetap-kucurkan-anggaran