Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebarkan Hoaks "Aparat Tusuk Pedemo di Daan Mogot", Seorang Pria Ditangkap Polda Metro

Kompas.com - 11/08/2023, 21:10 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (59), penyebar video hoaks "aparat tusuk pedemo".

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, R ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8/2023) dini hari.

Kepada polisi, R mengaku menyebarkan video hoaks pedemo ditusuk aparat melalui grup WhatsApp.

"Terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023, yang dilakukan oleh pemilik nomor WhatsApp 628131*** dan dikirimkan pada grup WhatsApp," kata Ade Syafri dalam keterangannya.

"Berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim medis," imbuh dia.

Baca juga: Usai Bunuh Ibu Kandung, Pemuda di Depok Aniaya Ayahnya Pakai Golok

Video tersebut dilengkapi narasi pedemo ditusuk oleh aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Video tersebut disertai caption narasi sebagai berikut, 'Aksi demo ditusuk sama aparat, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel, yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. B*n*s** yang tusuk aparat PKI b**d*b, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa'," terang Ade.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, R mendapatkan video tersebut dari grup lain di WhatsApp.

"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa," kata Ade.

"Karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup. Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik," papar dia.

Baca juga: Diduga Ditabrak WN Nigeria di Semanggi, Pengemudi Ojol: Katanya Pakai Mobil Sewa

Dalam kasus ini, polisi sementara mengamankan satu ponsel milik tersangka dan tangkapan layar video hoaks tersebut.

R kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro. R terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Ancaman hukum terhadap pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," papar Ade Safri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com