JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial R (59), penyebar video hoaks "aparat tusuk pedemo".
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, R ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (11/8/2023) dini hari.
Kepada polisi, R mengaku menyebarkan video hoaks pedemo ditusuk aparat melalui grup WhatsApp.
"Terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023, yang dilakukan oleh pemilik nomor WhatsApp 628131*** dan dikirimkan pada grup WhatsApp," kata Ade Syafri dalam keterangannya.
"Berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim medis," imbuh dia.
Baca juga: Usai Bunuh Ibu Kandung, Pemuda di Depok Aniaya Ayahnya Pakai Golok
Video tersebut dilengkapi narasi pedemo ditusuk oleh aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Video tersebut disertai caption narasi sebagai berikut, 'Aksi demo ditusuk sama aparat, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel, yang akan melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. B*n*s** yang tusuk aparat PKI b**d*b, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa'," terang Ade.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, R mendapatkan video tersebut dari grup lain di WhatsApp.
"Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa," kata Ade.
"Karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup. Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik," papar dia.
Baca juga: Diduga Ditabrak WN Nigeria di Semanggi, Pengemudi Ojol: Katanya Pakai Mobil Sewa
Dalam kasus ini, polisi sementara mengamankan satu ponsel milik tersangka dan tangkapan layar video hoaks tersebut.
R kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro. R terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ancaman hukum terhadap pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," papar Ade Safri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.