JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, Ketua RW 06 Pluit, ST (72), menganggap ucapan bernada seksual terhadap korban berinisial RI hanya sebatas candaan.
Namun, ia menegaskan, penerapan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menggunakan perspektif korban bukan pelaku.
"Kalau dulu kan bercanda seperti itu, enggak ada masalah. Nah, sekarang beda. Bercanda yang kalau sudah mengarah dan membuat si korban ini merasa direndahkan martabatnya, itu memang berhak melaporkan TPKS," kata Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan
Untuk diketahui, RI melaporkan ST atas dugaan melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi RUU TPKS menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
“Kalau tidak mengakui, mungkin karena UU ini baru (yang dijerat RI terhadap ST), tidak semua orang tahu,” kata Aeni.
“Berpikirnya kalau mengucapkan itu (dugaan pelecehan seksual), menurutnya dia itu bercanda. Jadi, yang dimaksud enggak salah tuh, ‘saya kan cuma bercanda’,” ucap Aeni.
Sejauh ini, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara baru menangani dua perkara kasus pelecehan seksual yang menggunakan Undang Undang TPKS, termasuk laporan RI.
Baca juga: Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Ketua RW di Pluit Beralasan Sakit
"TPKS itu ada dua, ada fisik dan non-fisik. Kalau UU lama, itu enggak ada (non-fisik), adanya harus fisik, harus bersentuhan langsung. Kalau sekarang, itu enggak harus bersentuhan langsung pun bisa," kata Aeni.
"Contohnya kayak kasus ini, kayak mengintip orang. Waktu itu kan juga dulu karena pasal (yang tidak ada). Nah, sekarang sudah ada, yaitu non-fisik, ada perasaan korban yang tidak nyaman, merasa harkat dan martabatnya direndahkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.