Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sempat Mediasi Ketua RW di Pluit dan Korban Pelecehan Seksual, tetapi Gagal

Kompas.com - 12/08/2023, 19:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan, polisi telah memberi opsi restorative justice alias upaya damai antara Ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST (72) dan korbannya.

Untuk diketahui, warga RW 06 Kelurahan Pluit berinisial RI menjadi korban pelecehan seksual verbal dari ST.

"Waktu masih dalam proses penyidikan, kami sudah upayakan restorative justice," ungkap Aeni saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023).

Baca juga: Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan, Ketua RW di Pluit Beralasan Sakit

Kendati demikian, kedua pihak tidak menemui titik terang sehingga upaya damai dinyatakan gagal.

"Kami hadirkan dua-duanya, semua pihak. Kami coba adakan mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan. Kami kan juga enggak bisa paksakan," ucap Aeni.

Setelah melalui serangkaian prosedur hukum, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ST sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap RI.

Hanya saja, polisi tidak menahan ST usai penetapan tersangka.

Aeni menjelaskan, ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Saat Ketua RW di Pluit yang Lecehkan Warganya Mengaku Dijebak...

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," jelas Aeni.

"Misalnya, Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun setengah. Itu sudah disebutkan merupakan pasal pengecualian yang bisa dilakukan penahanan," lanjut dia.

Sementara itu, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bukan termasuk pasal pengecualian.

Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Lurah Sebut Ketua RW yang Lecehkan Anggota LMK di Pluit Tak Bisa Langsung Dicopot

RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena ST diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.

Setelah ST resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tentang permintaan penonaktifan ST tak kunjung ada jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com