JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial ST (72) telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap salah satu warga berinisial RI pada Juli 2023.
Kuasa hukum ST, Daniel Tourino Voll, mengeklaim bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya dilatarbelakangi oleh permintaan jabatan dari RI.
Untuk diketahui, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 itu melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal ke Polres Metro Jakarta Utara.
Daniel menyampaikan bahwa jabatan yang diminta oleh RI kepada ST yang saat itu baru menduduki Ketua RW adalah pengatur dan pengelola keuangan RW.
"Dia meminta bahwa kalau tidak dikasih jabatan, yang penting dia bisa mengurus pengelolaan keuangannya, enggak perlu jabatan," ungkap Daniel saat ditemui di Kantor Sekretariat 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak
Namun, ST menolaknya karena ada ketentuan tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan RW. Hanya saja, Daniel menyebut RI tetap meminta dan ST juga tetap tidak memberikannya.
Karena penolakan ini, RI diduga kecewa. Hubungan pertemanan dan rekan kerja yang sudah mereka bangun selama enam tahun terakhir tiba-tiba renggang.
"Mereka dulu sama-sama sebagai pengurus di kepengurusan RW sebelumnya, yang mana klien saya waktu itu sebagai Wakil Ketua RW dan RI adalah pegawai administrasi keuangan," tutur Daniel.
Daniel melanjutkan, sejak penolakan tersebut, pihak RI berubah. Pihak RI akhirnya mencari cara supaya bisa menjatuhkan ST dari jabatannya selaku RW.
Suatu ketika, RI merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon secara diam-diam yang berisi percakapan bernada seksual.
Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: RI Gunakan Rekaman Telepon untuk Jatuhkan Klien Saya
"Diduga menjebak klien kami dengan melakukan rekaman pembicaraan dari awal ketika melakukan interaksi kerja melalui telepon, itu sudah sejak awal disiapkan dan direkam," ujar Daniel
"Dari rekaman ini, kemudian nantinya menjadi alat untuk menjatuhkan klien kami," pungkasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum RI, Steven Gono, menyebut ST sudah melakukan pelecehan seksual lebih dari satu kali.
Oleh sebab itu, RI yang mengetahui menerima telepon dari ST merekam percakapan dan kini dijadikan sebagai alat bukti di kepolisian.
"Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini," kata Steven.