JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Ketua RW 06 Pluit berinisial ST (72) atas kasus pelecehan seksual verbal terhadap anggota LMK Pluit dari RW 06 berinisial RI, diduga sebagai alat untuk menjatuhkan pelaku dari jabatannya.
Kuasa hukum ST, Daniel Tourino Voll menyebut bahwa dugaan tersebut muncul setelah mosi tidak percaya yang digagas RI bersama 13 Ketua RT lain, dinyatakan gagal.
"Pihak Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan klien kami sebagai tersangka. Dia (RI) juga menggunakan (penetapan tersangka) sebagai alat untuk menjatuhkan klien kami dengan bersurat ke pihak kelurahan," kata Daniel saat ditemui di Kantor Sekretariat RW 06, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Ketua RW di Pluit Klaim Kasus Pelecehan Seksual Dilatarbelakangi dengan Permintaan Jabatan
Namun, ST juga telah bersurat kepada Pelaksana tugas (Plt) Lurah Pluit Jason Simanjuntak usai dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga sudah menyurat kepada pihak kelurahan dengan membuat surat pencegahan agar kelurahan berhati-hati dalam mengambil sikap. Terutama, terkait pemberhentian," ucap Daniel.
Pasalnya, menurut Daniel, segala bentuk proses hukum selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi harus selesai secara putusan inkrah, baru bisa diputuskan ya mengenai itu," pungkas Daniel.
Baca juga: Pengacara Ketua RW di Pluit: Korban Punya Rekaman yang Dipakai untuk Hasut 13 Ketua RT
Daniel menyebut RI telah menghasut 13 dari 21 Ketua RT untuk melayangkan mosi tidak percaya terhadap kliennya.
Aksi penghasutan tersebut, klaim Daniel, berdasarkan beberapa rekayasa tuduhan dan hasil rekaman suara panggilan telepon antara kliennya dengan RI yang diduga bernada pelecehan seksual secara verbal.
“Dengan rekaman tersebut, kemudian oknum RI menggunakannya untuk menghasut 13 Ketua RT, untuk mengajukan surat mosi tidak percaya ke Camat Penjaringan,” kata Daniel.
Daniel merinci, rekayasa tuduhan dari 13 Ketua RT bersama RI yang mendasari mosi tidak percaya itu meliputi tidak menjaga kerukunan serta keharmonisan, bicara dengan nada celaan, tidak melayani keluhan warga, dan tidak transparan.
Baca juga: Akui Goda Warganya Bernada Seksual, Ketua RW di Pluit Sebut hanya Candaan
Oleh karena itu, Camat Penjaringan Depika Romadi memerintahkan Sumarno, yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Pluit, mengadakan pertemuan musyawarah pembinaan untuk membahas tuduhan tersebut.
Alhasil pertemuan berlangsung sebanyak dua kali di ruang rapat Sekretariat RW 06 Kelurahan Pluit pada 8 Oktober 2022 dan 8 November 2022.
"Namun kemudian tuduhan tersebut tidak terbukti dan dinyatakan permasalahan dianggap selesai sesuai notulen rapat tertanggal 8 Oktober 2022 dan 8 November 2022 yang telah ditandatangani Lurah serta Camat," ungkap Daniel.
Sebagai informasi, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Merasa Dijebak