Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW yang Lecehkan Warganya di Pluit Belum Dicopot, Pelaku Diduga Dilindungi

Kompas.com - 11/08/2023, 15:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Pluit berinisial ST yang diduga melecehkan warganya, RI, pada Juni 2022, saat ini belum ditindak atau dicopot dari jabatannya.

Padahal korban telah melapor ke Lurah Pluit soal pelecehan secara verbal yang dialaminya itu.

Laporan itu disampaikan dua kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023, namun tidak direspons oleh kelurahan Pluit.

"Makanya di sini ada kecurigaan kami ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," ujar kuasa hukum RI, Steven Gono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Laporannya Dicuekin Kelurahan Pluit, Korban yang Dilecehkan Ketua RW Akan Mengadu ke Heru Budi

Steven mengatakan, masalah dugaan pelecehan seksual ini baru direspons Lurah Pluit setelah kasusnya mencuat di media.

"Pada 8 Agustus kami cerita ke media, lalu 9 Agustus ditegur Pak Camat, baru dari pihak kelurahan merespons. Tapi meresponsnya pun tidak di non-aktifkan (ketua RW)," kata Steven.

"Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Kalau tidak ada itu ya tidak berhasil (pencopotan)," kata Steven.

Akhirnya, ST pun memutuskan melaporkan masalah ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

ST didampingi kuasa hukum mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi untuk menyampaikan aduannya.

Baca juga: Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Rekan Kerja, Lontarkan Ucapan Bernada Seksual di Telepon


Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.

Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.

RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.

RI yang merupakan anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Pluit itu mengaku bukan hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW.

Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.

Baca juga: Korban Pelecehan Ketua RW di Pluit Minta Heru Budi Instruksikan Lurah Pecat Pelaku

Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com