JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Haru Budi Hartono untuk turun tangan mengatasi kasus yang dialaminya.
RI meminta Heru Budi menemui Lurah Pluit dan memberikan instruksi mencopot Ketua RW 06 Pluit berinisial ST, yang diduga melakukan pelecehan kepadanya.
"Karena kita sudah lapor ke lurah, ke camat tidak ada tindakan (untuk copot RW). Mau tidak mau saya langsung ke Balai Kota ini," ujar RI saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Temui Heru Budi, Korban Pelecehan Ketua RW Curhat Aduannya Dicuekin Kelurahan Pluit
RI mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI terhadap Ketua RW melalui lurah atau camat sangat dibutuhkan agar kasus dugaan pelecehan tak kembali terjadi.
"Karena ini biar tidak kejadian yang sama ke depannya. Harapannya ini wilayah lingkungan kalau bisa kita tuh mendapat sosok pemimpin lingkungan yang benar-benar beretika," ucap RI.
"Kalau etika dan ucapan kotor seperti itu gimana bisa mengayomi warga," sambungnya.
Sebelumnya, RI yang diduga dilecehkan Ketua RW 06 Pluit, ST mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi.
Baca juga: Kronologi Ketua RW di Pluit Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal kepada Warganya
Kedatangan RI hari ini bertujuan untuk mengadu kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait masalahnya yang diduga diacuhkan oleh kelurahan Pluit.
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku bahwa mengalami pelecehan bukan hanya sekali.
Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh RI, warganya yang menjadi korban pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.