JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun tangan menangani kasus dugaan pelecehan oleh Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara.
Keterlibatan Kesbangpol DKI Jakarta diperlukan karena korban merasa pihak kelurahan setempat tidak merespons dugaan kasus pelecehan yang menimpanya.
"Ya makanya itu kan, apalagi korbannya katanya anggota LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan). Ya kesbangpol juga harus turun kalau LMK," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).
Menurut Prasetyo, ketua RW maupun RT seharusnya bisa melindungi dan menjadi contoh baik bagi masyarakat. Bukan melakukan tindakan pelecehan seksual verbal kepada warganya.
Baca juga: Ketua RW yang Lecehkan Warganya di Pluit Belum Dicopot, Pelaku Diduga Dilindungi
"Dia seharusnya menjadi contoh sebagai rukun warga, menenangkan, dan sebagainya bukan Malah melakukan pelecehan," kata Prasetyo.
Di samping itu, Prasetyo berharap kepolisian juga menindaklanjuti dugaan pelecehan ini dari segi hukum, demi memberikan keadilan dan keamanan bagi korban.
"Iya seharusnya polisi harus menindak lanjuti itu jangan sampai enggak. Ini kan masalah pelecehan ini," pungkasnya.
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 menerima telepon dari ST.
Baca juga: Korban Pelecehan Ketua RW di Pluit Minta Heru Budi Instruksikan Lurah Pecat Pelaku
Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang mengarah pada pelecehan seksual.
RI disebut sudah berupaya mengalihkan, tetapi sang Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada kuasa hukumnya, Steven Gono, RI mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal bukan hanya sekali.
Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Baca juga: Lecehkan Warganya secara Verbal, Ketua RW di Pluit Ditetapkan sebagai Tersangka
Berbekal alat bukti rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 1057 / XI / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.