JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Pluit berinisial ST yang diduga melecehkan warganya, RI, pada Juni 2022, saat ini belum ditindak atau dicopot dari jabatannya.
Padahal korban telah melapor ke Lurah Pluit soal pelecehan secara verbal yang dialaminya itu.
Laporan itu disampaikan dua kali pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023, namun tidak direspons oleh kelurahan Pluit.
"Makanya di sini ada kecurigaan kami ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," ujar kuasa hukum RI, Steven Gono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Laporannya Dicuekin Kelurahan Pluit, Korban yang Dilecehkan Ketua RW Akan Mengadu ke Heru Budi
Steven mengatakan, masalah dugaan pelecehan seksual ini baru direspons Lurah Pluit setelah kasusnya mencuat di media.
"Pada 8 Agustus kami cerita ke media, lalu 9 Agustus ditegur Pak Camat, baru dari pihak kelurahan merespons. Tapi meresponsnya pun tidak di non-aktifkan (ketua RW)," kata Steven.
"Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Kalau tidak ada itu ya tidak berhasil (pencopotan)," kata Steven.
Akhirnya, ST pun memutuskan melaporkan masalah ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
ST didampingi kuasa hukum mendatangi Pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023) pagi untuk menyampaikan aduannya.
Baca juga: Ketua RW di Pluit Diduga Lecehkan Rekan Kerja, Lontarkan Ucapan Bernada Seksual di Telepon
Adapun kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perbincangkan mereka, ST diduga selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual.
RI mengaku bahwa ia sudah mengalihkan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
RI yang merupakan anggota lembaga musyawarah kelurahan (LMK) Pluit itu mengaku bukan hanya sekali mengalami pelecehan seksual verbal dari Ketua RW.
Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Baca juga: Korban Pelecehan Ketua RW di Pluit Minta Heru Budi Instruksikan Lurah Pecat Pelaku
Berbekal rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kini, ST ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.