JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI yang diduga dilecehkan Ketua RW 06 Pluit, ST, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023) pagi.
Kedatangan RI untuk melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaduannya yang tidak direspons kelurahan Pluit.
"Karena sudah bersurat dua kali per tanggal 26 Juli 2023 tidak ada respons. Kemudian bersurat lagi, 3 Agustus 2023 juga tidak direspons," ujar kuasa hukum korban, Steven Gono di Balai Kota DKI, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Kronologi Ketua RW di Pluit Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal kepada Warganya
Steven mengatakan, kliennya mengadu ke Heru Budi agar Kelurahan Pluit merespons permintaan korban untuk menonaktifkan ST.
Sebab, setiap RUI menanyakan soal tindak lanjut atas laporannya, pihak Kelurahan Pluit selalu beralasan menunggu status ST yang sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Untuk diketahui, RI telah melaporkan ST pada 30 November 2022 dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Saat ini, ST juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini sebenarnya kami mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh pak RW secara seksual. Tapi beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kan kami mau minta kepastian hukum aja sebenarnya," ucap Steven.
Kasus ini bermula pada Juni 2022, saat RI menerima telepon dari ST.
Dalam perbincangan mereka, ST selalu mengarahkan pembicaraan yang bersifat seksual. RI sudah mengalihkan pembicaraan, tetapi Ketua RW kembali membahasnya.
Kepada kuasa hukumnya, RI mengaku bahwa mengalami pelecehan bukan hanya sekali. Oleh karena itu, dia sengaja merekam perbincangannya dengan ST melalui telepon sebagai alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.