JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks kemacetan di wilayah Jabodetabek disebut sudah mencapai 53 persen. Hal ini berdasarkan data yang diterima Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan indeks itu melebihi batas yang seharusnya, yakni di angka 35 persen. Latif mengakui bahwa indeks kemacetan terbilang tinggi.
"Indeks kemacetan pada saat ini sudah cukup tinggi. Kemarin ada yang mengukur indeksnya sudah di angka 53 persen," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
"Ya kalau ideal kan, coba lihat pada saat (pandemi) Covid-19, hitungannya 35 persen atau jangan sampai lebih daripada 50 persen," lanjutnya lagi.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Prioritaskan APBD 2024 untuk Atasi Banjir, Macet, hingga Stunting
Latif menyebut, volume kendaraan memengaruhi tingginya indeks kemacetan termasuk di Ibu Kota. Kata dia, mobilitas masyarakat menjadi salah satu pemicu terjadinya peningkatan kemacetan.
"Jadi memang volume (kendaraan) yang sangat tinggi dan kegiatan kami mengantisipasi, yang sudah kami sampaikan adalah pengusulan (pengaturan) jam kerja," ungkap Latif.
Sementara ini, Latif berujar, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama pemangku kepentingan telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengatur jam kerja yang sesuai.
Pihaknya pun melakukan pengaturan arus lalu lintas di wilayah yang rawan macet.
"Kami lakukan penempatan seluruh anggota di titik-titik rawan macet," jelas Latif.
Baca juga: Heru Budi: Pembatasan Kendaraan Tak Bisa Sembarang Diberlakukan
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui FGD rencananya bakal melakukan uji coba pengaturan jam masuk kerja.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan alasan uji coba pengaturan jam masuk kerja yang akan diberlakukan hanya untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kami ukur," kata Syafrin.
Namun Syafrin belum mengungkapkan kapan uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu diberlakukan di Ibu Kota.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Usul Beri Insentif ke Pekerja Lapangan yang Terdampak Polusi Udara
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Adapun penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.