Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Sunter Muara Produksi Senjata Tajam di Rumahnya, Dijual untuk Tawuran

Kompas.com - 12/08/2023, 18:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku yang menjual senjata tajam melalui media sosial Facebook dan Instagram. Senjata tersebut dijual untuk tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, salah satu pelaku asal Sunter Muara, AMP (17), bahkan memproduksi senjata tajam di rumahnya.

Awalnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengetahui transaksi jual beli senjata tajam secara online dengan pembayaran cash on delivery (COD) antara kelompok tawuran dengan pelaku.

Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Pelajar SMA di Pulogadung Hampir Disabet Senjata Tajam

"Kemudian kami menelusuri dan akhirnya sampai ke ujungnya, yaitu seorang anak. Dikategorikan seorang anak karena masih berumur 17 tahun," ungkap Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

"Dia sudah membuat celurit selama satu tahun lebih dan penjualannya dalam satu minggu paling tidak dua (senjata tajam), dan (dia) membuat sendiri di rumahnya," imbuh dia.

Dalam proses produksi senjata tajam, AMP menggunakan peralatan konvensional, yakni gerinda dan lempengan besi atau plat.

"Cukup sederhana, karena ini memang tidak terlalu sulit untuk membuat, karena bisa dilakukan di rumah," ujar Gidion.

Eks Kapolres Metro Bekasi itu mengungkapkan nominal yang dijual para pelaku hingga akhirnya senjata tajam tersebut sampai ke tangan orang untuk tawuran.

Baca juga: Punya Senjata Tajam, 11 Pelajar Pelaku Tawuran di Kota Bogor Ditangkap Polisi

"Para pelaku membeli senjata tajam secara online dengan harga Rp 100.000 dan menjual kembali secara online dengan harga Rp 190.000," imbuh Gidion.

Motif mereka memproduksi dan menjual senjata tajam karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan lebih.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Tapi kami tetap mengedepankan undang-undang peradilan anak untuk menangani tindak pidana ini," ungkap Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com