JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial A (21) dan MRP (19), pelaku pemerasan bermodus meretas akun Instagram milik korban berinisial T.
Korban melapor kepada polisi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2023.
Adapun tugas A sebagai penyedia rekening, dan MRP yang meretas Instagram korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku MRP awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan bisa mengembalikan akun Instagram korban.
Baca juga: Hacker Bjorka Klaim Retas Dokumen Surat Menyurat Milik Presiden Jokowi
"Tersangka awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya 'ke hack ya akun Instagramnya?'" ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Setelah itu, pelaku MRP meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan janji bisa mengembalikan akun Instagram korban.
Korban akhirnya mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.
"Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12.500.000 ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034********3," kata dia.
Tak cukup sampai di situ, pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Kasus Penipuan Jombingo Naik ke Tahap Penyidikan, tapi Belum Ada Tersangka
Jika tidak diberikan, pelaku akan sebar data dan informasi di Instagram korban.
"Namun, korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," lanjut Ade.
Kemudian, polisi berhasil menangkap A pada 9 Agustus 2023,lalu di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan tersangka A, polisi langsung menangkap MRP di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.