JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan.
Alasannya, polisi menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus Jombingo sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
"Sehingga melalui pelaksanaan gelar perkara tahap penyelidikan, dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," imbuh dia.
Baca juga: Kantor Aplikasi Jombingo di Tanah Abang Tutup sejak April 2023, Alamat di Kalibata Fiktif
Meskipun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ade mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam gelar perkara berikutnya.
"Penetapan tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa kantor aplikasi penipuan Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, kantor tersebut sudah tidak beroperasi. Perusahaan Jombingo tidak memperpanjang sewa kantor tersebut.
Sementara itu, alamat kantor Jombingo di Kalibata, Jakarta Selatan, ternyata fiktif.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Syaratkan Member Ajak Orang Lain untuk Group Buy
Sebagai informasi, pemilik aplikasi Jombingo melakukan penipuan dengan modus group buy.
Para member harus mengundang orang lain terlebih dahulu untuk membeli suatu barang dalam aplikasi tersebut. Tujuannya agar barang bisa dibeli dengan harga murah.
Semakin banyak peserta yang ikut dalam pembelian barang tersebut, maka harga barang tersebut jadi semakin murah.
"Untuk melakukan pembelian suatu barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat group buy dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi," ujar Ade, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian, setelah member baru itu install aplikasi, dilanjutkan top up dana," jelas dia.
Setelah member baru masuk ke dalam group buy, para anggota dijanjikan dapat bonus karena ikut berpartisipasi dalam pembelian barang tersebut.
Namun, uang yang disetorkan para member tidak kunjung diberikan oleh aplikasi Jombingo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.