DEPOK, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mengkritik keras Pemerintah Kota Depok yang meminta puskesmas mencari uang secara mandiri dan tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.
"Nah, itu (puskesmas diminta tak membebani APBD) lebih cacat berpikir lagi," ucap Ikravany melalui sambungan telepon, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Klarifikasi Wali Kota Depok soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat
Menurut dia, meski berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), puskesmas masih memiliki kewajiban untuk melayani warga dengan memberikan subsidi atau public service obligation (PSO).
Ikravany menuturkan, karena memiliki kewajiban tersebut, puskesmas mengalami kerugian pun tidak akan menjadi sebuah masalah.
Sebab, APBD memang seharusnya digelontorkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui puskesmas.
"(Puskesmas) rugi pun enggak apa-apa, APBD masih bisa memberikan bantuan, mengintervensi," tutur dia.
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas, Wali Kota Depok: Ini untuk Umum, Pasien BPJS Gratis
Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas se-Kota Depok.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di Depok sudah berstatus BLUD.
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari uang secara mandiri. Puskesmas di Depok juga diminta tidak membebani APBD.
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Kini, tarif pelayanan puskesmas dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 untuk semua kategori. Tarif baru itu berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.