DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak berdampak kepada pasien yang memiliki BPJS Kesehatan.
Idris menegaskan, pasien ber-BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan gratis oleh pihak puskesmas.
Kenaikan tarif hanya berlaku kepada pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
"Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS, untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis," ucap Idris dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Bedakan Tarif Puskesmas Warga Depok dan Non-Depok, Kadinkes: Supaya Masyarakat Tertib Administrasi
Adapun tarif puskesmas di Depok kini dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, layanan kesehatan di puskesmas hanya dipatok Rp 2.000.
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Menurut politisi PKS itu, peningkatan pelayanan kesehatan bisa mengurangi durasi antrean pasien di puskesmas.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Baca juga: Tarif Puskesmas Naik 5 Kali Lipat, Dinkes Depok: Bagi Pasien Umum Akan Terasa
Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas Berkali Lipat, Wali Kota Depok: Tak Terlalu Tinggi
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok: