DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan untuk pasien ber-KTP Depok dan non-Depok.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar masyarakat tertib beradministrasi.
"Di peraturan wali kota (Depok) yang baru, kami bedakan tarif antara warga Depok dengan non-Depok. Ini supaya masyarakat tertib administrasi," urainya saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Ia menyebutkan, tarif pelayanan puskesmas dibedakan agar warga yang sudah lama tinggal di Depok untuk membuat KTP Depok.
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Kata Mary, jika tak ber-KTP Depok, warga bakal menerima imbas kenaikan tarif pelayanan puskesmas.
"Yang sudah lama tinggal di Depok silakan, menjadi warga Depok atau kalau memang tetap tidak mau menjadi warga Depok, ada pemberlakuan yang berbeda, tarifnya (layanan puskesmas) berbeda," ujarnya.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinkes Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Baca juga: Penyebab Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, Berubah Status Jadi BLUD
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000