DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya.
Sebab, sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucapnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/8/2023).
Adapun tarif puskesmas di Depok kini dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, layanan kesehatan di puskesmas hanya dipatok Rp 2.000.
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Naikkan Tarif Puskesmas Berkali Lipat, Wali Kota Depok: Tak Terlalu Tinggi
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Menurut politisi PKS itu, peningkatan pelayanan kesehatan bisa mengurangi durasi antrean pasien di puskesmas.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Ia menambahkan, kenaikan tarif puskesmas ini tak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan secara gratis.
Baca juga: Saat Tarif Puskesmas di Depok Naik agar Tidak Bebani Uang Negara
Idris menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
"Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS. Untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis," tuturnya.
Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Baca juga: Tarif Pelayanan Puskesmas Naik, Dinkes Depok: Harus Lebih Ramah dan Berkualitas