DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas di Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Sebelumnya, tarif pelayanan untuk semua kategori hanya Rp 2.000.
Kenaikan ini disebabkan status puskesmas yang berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Karena berstatus BLUD, puskesmas diminta mencari dana untuk operasional secara mandiri sehingga tak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok.
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati berujar, kenaikan tarif disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
"(Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023) diterbitkan tanggal 31 Juli 2023," ucap Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Penyebab Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, Berubah Status Jadi BLUD
Dinkes Kota Depok bakal menyosialisasikan kenaikan tarif itu mulai 1-6 Agustus 2023.
Kemudian, pada 7 Agustus 2023, tarif baru sesuai Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 baru diterapkan.
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.