• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Sebelumnya, tarif pelayanan puskesmas hanya Rp 2.000 untuk seluruh kategori.
Mary menyebutkan, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan karena statusnya berubah menjadi BLUD.
Pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Diminta tak bebani APBD
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani APBD Kota Depok tahun anggaran 2023.
"Dengan BLUD, maka diharapkan puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional yang menjadi beban operasional puskesmas secara mandiri," urainya.
"Dengan (menjadi) BLUD, (puskesmas) tidak menggantungkan kepada APBD," lanjut dia.
Menurut Mary, sebelum dinaikkan, tarif pelayanan kesehatan puskesmas di wilayah itu paling murah jika dibandingkan dengan wilayah tetangga.