DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menyatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan.
"Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada peserta BPJS Kesehatan," ucap Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya.
Katanya, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Di satu sisi, Mary mengakui, kenaikan tarif ini akan berimbas kepada pasien puskesmas yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas, Kadinkes: Sebelumnya Depok Paling Rendah
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinkes Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Baca juga: Berubah Status, Puskesmas di Depok Tidak Lagi Bergantung pada APBD
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000