DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati meminta puskesmas tak menggantungkan keuangannya kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebab, kata dia, puskesmas se-Kota Depok sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas se-Kota Depok diminta mengurus keuangannya secara mandiri.
"Dengan BLUD, maka diharapkan puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional, yang menjadi beban operasional puskesmas, secara mandiri," urai Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
"Dengan (menjadi) BLUD, (puskesmas) tidak menggantungkan kepada APBD," lanjutnya.
Baca juga: Penyebab Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, Berubah Status Jadi BLUD
Imbas perubahan status ini, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Adapun tarif puskesmas sebelumnya Rp 2.000 untuk semua kategori.
Penyesuaian tarif puskesmas pun merupakan keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Tepatnya, penyesuaian itu tercantum dalam peraturan wali kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Baca juga: Usai Dinaikkan, Ini Rincian Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000