DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-Kota Depok mulai 7 Agustus 2023.
Berdasar unggahan akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, @dinkeskotadepok, tarif pelayanan puskesmas dibagi dua.
Tarif pasien ber-KTP Kota Depok berbeda dengan pasien ber-KTP luar Depok.
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Berikut merupakan rincian tarif pelayanan puskesmas di Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Baca juga: Warga Depok Protes Tanamannya di Lahan Milik UIII Digusur, Tuntut Ganti Rugi
Sementara itu, tarif puskesmas di Depok sebelumnya Rp 2.000.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati berujar, kenaikan tarif disesuaikan dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"(Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023) diterbitkan tanggal 31 Juli 2023," ucap Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Ia menyebutkan, Dinkes Kota Depok bakal menyosialisasikan kenaikan tarif itu mulai 1-6 Agustus 2023.
Kemudian, pada 7 Agustus 2023, tarif baru sesuai Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 baru diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.