DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-Kota Depok mulai 7 Agustus 2023.
Berdasar unggahan akun Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, @dinkeskotadepok, tarif pelayanan puskesmas dibagi dua.
Tarif pasien ber-KTP Kota Depok berbeda dengan pasien ber-KTP luar Depok.
Berikut merupakan rincian tarif pelayanan puskesmas di Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Sementara itu, tarif puskesmas di Depok sebelumnya Rp 2.000.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati berujar, kenaikan tarif disesuaikan dengan terbitnya peraturan wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"(Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023) diterbitkan tanggal 31 Juli 2023," ucap Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Ia menyebutkan, Dinkes Kota Depok bakal menyosialisasikan kenaikan tarif itu mulai 1-6 Agustus 2023.
Kemudian, pada 7 Agustus 2023, tarif baru sesuai Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 baru diterapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/02/20290891/usai-dinaikkan-ini-rincian-tarif-pelayanan-puskesmas-di-depok