DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas di Kota Depok menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Sebelumnya, tarif pelayanan untuk semua kategori hanya Rp 2.000.
Kenaikan ini disebabkan status puskesmas yang berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Karena berstatus BLUD, puskesmas diminta mencari dana untuk operasional secara mandiri sehingga tak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Depok.
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati berujar, kenaikan tarif disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
"(Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023) diterbitkan tanggal 31 Juli 2023," ucap Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Penyebab Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, Berubah Status Jadi BLUD
Dinkes Kota Depok bakal menyosialisasikan kenaikan tarif itu mulai 1-6 Agustus 2023.
Kemudian, pada 7 Agustus 2023, tarif baru sesuai Perwal Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 baru diterapkan.
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Sebelumnya, tarif pelayanan puskesmas hanya Rp 2.000 untuk seluruh kategori.
Mary menyebutkan, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan karena statusnya berubah menjadi BLUD.
Pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Diminta tak bebani APBD
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani APBD Kota Depok tahun anggaran 2023.
"Dengan BLUD, maka diharapkan puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional yang menjadi beban operasional puskesmas secara mandiri," urainya.
"Dengan (menjadi) BLUD, (puskesmas) tidak menggantungkan kepada APBD," lanjut dia.
Menurut Mary, sebelum dinaikkan, tarif pelayanan kesehatan puskesmas di wilayah itu paling murah jika dibandingkan dengan wilayah tetangga.
"Banding dengan wilayah sekitar Depok antara lain Cirebon, Tangsel, Bogor, Bekasi, serta ada juga puskesmas di perbatasan, Jakarta Selatan," ucapnya.
"Hasilnya, tarif layanan kesehatan di puskesmas Depok paling rendah," lanjut dia.
Mary berujar, karena hal itu, Dinkes Kota Depok memutuskan untuk menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Baca juga: Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas, Kadinkes: Sebelumnya Depok Paling Rendah
Salah satu tujuannya agar mutu pelayanan puskesmas bisa meningkat.
Bedakan tarif Depok dan non-Depok
Kemudian, Mary mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas untuk pasien ber-KTP Depok dan non-Depok.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar masyarakat tertib beradministrasi.
"Di peraturan wali kota (Depok) yang baru, kami bedakan tarif antara warga Depok dengan non-Depok. Ini supaya masyarakat tertib administrasi," urainya.
Ia menyebutkan, tarif pelayanan puskesmas dibedakan agar warga yang sudah lama tinggal di Depok untuk membuat KTP Depok.
Kata Mary, jika tak ber-KTP Depok, warga bakal menerima imbas kenaikan tarif pelayanan puskesmas.
Lalu, Mary menyatakan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan.
"Penyesuaian tarif ini tidak berpengaruh pada peserta BPJS Kesehatan," ucapnya.
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya.
Katanya, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Di satu sisi, Mary mengakui, kenaikan tarif ini akan berimbas kepada pasien puskesmas yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.