DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya.
Sebab, sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucapnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/8/2023).
Adapun tarif puskesmas di Depok kini dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, layanan kesehatan di puskesmas hanya dipatok Rp 2.000.
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas.
Menurut politisi PKS itu, peningkatan pelayanan kesehatan bisa mengurangi durasi antrean pasien di puskesmas.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Ia menambahkan, kenaikan tarif puskesmas ini tak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan secara gratis.
Idris menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
"Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS. Untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis," tuturnya.
Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Kenaikan tarif efektif per 7 Agustus 2023.
Sebelumnya, tarif puskesmas di Depok Rp 2.000 untuk semua kategori.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/04/13173821/naikkan-tarif-puskesmas-berkali-lipat-wali-kota-depok-kami-nilai-sangat