DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengakui kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas akan terasa oleh pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
Sebab, pasien umum masih harus membayar pelayanan kesehatan puskesmas.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau pasien umum, akan terasa," ujar Mary saat konferensi pers virtual, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
Sementara itu, ia memastikan, kenaikan tarif puskesmas tak memengaruhi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya.
Kata Mary, kebanyakan pasien di puskesmas Depok merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjut dia.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas di kota tersebut.
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Sebab, menurut Dinkes Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Melalui akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000