BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (18/8/2023).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dari pantauan Kompas.com, sekitar pukul 16.40 WIB, beberapa anggota KPK tengah bersiap meninggalkan lokasi. Namun, mereka tidak memberikan keterangan apa pun.
Setelah penggeledahan selesai, kondisi rumah dari luar tampak sepi. Satpam kompleks bernama Parman menuturkan, ada sekitar 2-3 mobil yang datang.
"Saya kan jaga di depan tadi. Tadi lewat ada tiga atau dua mobil (dari KPK). Habis ashar," tutur Parman saat ditemui di lokasi, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Diduga Terkait Sistem Proteksi TKI
Akan tetapi, Parman tidak mengetahui sejak pukul berapa penggeledahan di rumah itu dilakukan hingga selesai.
Kompas.com menunggu beberapa jam di lokasi, tetapi tidak ada satu pun penghuni rumah yang keluar untuk memberikan keterangan berkait penggeledahan.
Lampu penerangan di luar rumah mewah itu pun tidak dinyalakan. Padahal, terdapat mobil dan dua motor di dalam garasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Tiga Anggota Polri Beli Senjata Api Ilegal di Tempat yang Sama dengan Terduga Teroris di Bekasi
Berdasarkan sumber Kompas.com, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.
"Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," kata sumber Kompas.com, Jumat.
Selain di Kemenaker, tim penyidik juga bergerak menggeledah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan, pemanggilan saksi, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti merupakan urusan tim penyidik.
"Pimpinan tidak terlibat dalam ketiga kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut," kata Alex.
Untuk diketahui, upaya paksa penggeledahan hanya bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.