JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera memeriksa izin perusahaan-perusahaan di sekitar rusun tersebut.
Pasalnya, setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN), debu batu bara masih mencemari lingkungan meskipun tidak separah sebelumnya.
Terlebih, Biro Media dan Informasi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Cecep Supriyadi (49) mengungkapkan, banyak warga yang menjadi korban akibat terpapar debu batu bara.
"Pemerintah sebaiknya menekankan industri-industri yang ada di Jabodetabek, khususnya wilayah Marunda. Bahwa, rusunawa ini enggak mungkin enggak tercemar polusi karena Rusunawa Marunda ini diapit oleh sejumlah pabrik dan dua pelabuhan," ungkap Cecep saat ditemui Kompas.com, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Warga Rusun Marunda: Indonesia Sudah Merdeka, tapi Kami Belum Merdeka dari Debu Batu Bara
Cecep kemudian mengungkit janji Pemprov DKI Jakarta terhadap warga sebelum direlokasi ke Rusunawa Marunda.
Untuk diketahui, Rusunawa Marunda dihuni oleh sejumlah warga yang rumahnya digusur oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Artinya, kalau menurut kami, tata kelola (Rusunawa Marunda) itu sudah salah dari awal ketika kami dipindahkan ke rusunawa, dijanjikan dengan hunian yang layak secara keseluruhan. Sampai di sini dicemari oleh polusi di tempat ini," keluh warga Rusunawa Marunda Blok D3 itu.
Terlepas dari pencemaran akibat debu batu bara, semenjak enam tahun terakhir, banyak warga Rusunawa Marunda disebut menderita berbagai macam penyakit.
"Setelah kami di rusun, banyak yang mengalami gatal-gatal dan ISPA, itu paling sering terjadi semenjak tinggal di sini," kata Cecep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.