JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan, tak kuasa menahan air matanya di sidang pembacaan nota keberatan atau pleidoi sang anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Pantauan Kompas.com, Tagor mulanya hanya menunduk ketika Shane meminta maaf kepadanya di ruang sidang.
Namun, tangis pria yang mengenakan kaus putih itu pecah saat Shane terisak.
Baca juga: Momen Shane Lukas Bercucuran Air Mata Saat Bacakan Pembelaan, Minta Maaf Telah Buat Malu Keluarga
"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf, Ayah," kata Shane sambil menangis.
"(Maaf) karena sudah mempermalukan Ayah, padahal aku yang seharusnya menjadi kebanggaan Ayah. Aku telah menghancurkan nama baik Ayah," lanjut dia dengan suara parau.
Di lain sisi, Tagor tak bisa menghentikan tangisnya.
Ia terus menangis hingga Shane selesai membacakan nota pembelaan.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Keberatan Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Bongkar Faktanya di Pleidoi
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.