JAKARTA, KOMPAS.com - Anjuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta membeli kendaraan pribadi berbasis listrik dianggap memperparah kemacetan.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin ketika menanggapi anjuran untuk ASN membeli kendaraan listrik, dalam rangka mengatasi masalah polusi udara.
"Mengatasi masalah polusi di Jakarta dengan menambah jumlah kendaraan, akan menambah kemacetan yang sudah berat di Jakarta," ujar Suhud saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
"Ini sama saja menyelesaikan satu masalah namun menambah masalah yang sudah ada," sambungnya.
Menurut Suhud, anjuran membeli kendaraan pribadi berbasis listrik hanya akan menambah jumlah kendaraan di DKI Jakarta.
Baca juga: Heru Budi Minta ASN Tabung Tunjangan Transportasi Selama WFH untuk Beli Kendaraan Listrik
Kondisi ini dikhawatirkan memperparah masalah kecamatan di Ibu Kota yang hingga kini juga belum teratasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, ASN Pemprov DKI Jakarta berjumlah 51.714 orang. Sedangkan untuk PPPK sebanyak 6.395 orang.
"Bayangkan jika sebagian dari mereka nyicil mobil atau mobil listrik baru. Akan menambah jumlah kendaraan yang memenuhi jalan di Jakarta," kata Suhud.
Diberitakan sebelumnya, ASN Pemprov DKI Jakarta dianjurkan memanfaatkan momentum penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk menabung dan membeli kendaraan listrik.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan para ASN memiliki tunjangan transportasi yang didapatkan setiap bulan. Tunjangan ini tak berkurang meski sedang diberlakukan WFH mulai 21 Agustus sampai akhir Oktober 2023.
Baca juga: Fraksi PSI: Harusnya Dorong ASN Pakai Transportasi Publik, Bukan Beli Kendaraan Listrik Pribadi
Seharusnya, uang itu bisa dimanfaatkan untuk membeli kendaraan listrik. Sebab, pengeluaran untuk ongkos akan berkurang selama WFH untuk mengatasi masalah polusi udara diterapkan.
"Mereka kan sudah ada uang transport, dibeliin cicil dong motor listrik," ujar Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Meski begitu, Heru menegaskan bahwa tidak ada paksaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar para ASN membeli kendaraan listrik.
Sebab, pembelian dan penggunaan kendaraan listrik itu bersifat imbauan, bahkan secara khusus ditujukan kepada pejabat eselon 4.
"Itu sifatnya imbauan," tegas Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.