JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan ke Jepang disebut diiming-imingi gaji selangit.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan calon pekerja migran indonesia (PMI) tersebut diimingi gaji sebesar Rp 1,2 juta per 10 jam.
"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Mereka di Jepang katanya akan diberikan gaji 1-1,2 juta apabila bekerja selama 8-10 jam per hari," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap
Ade Ary mengungkapkan, sembilan calon PMI dijanjikan bakal dipekerjakan di sejumlah sektor seperti peternakan hingga sektor industri.
"Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ungkap dia.
Oleh karena itu, seluruh korban disarankan oleh para tersangka untuk menggadaikan berbagai sertifikat sebelum bekerja di Jepang.
Sebab, banyak pelatihan dan keperluan yang diurus sebelum berangkat ke negara berjudul Negeri Sakura tersebut.
"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah. Alasannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," tutur dia.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 958 Tersangka Periode 5 Juni-23 Agustus 2023
Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).
"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.
"Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.