Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Selangit di Jepang, Polisi: Rp 1,2 Juta per 10 Jam

Kompas.com - 25/08/2023, 19:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan ke Jepang disebut diiming-imingi gaji selangit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan calon pekerja migran indonesia (PMI) tersebut diimingi gaji sebesar Rp 1,2 juta per 10 jam.

"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Mereka di Jepang katanya akan diberikan gaji 1-1,2 juta apabila bekerja selama 8-10 jam per hari," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

Ade Ary mengungkapkan, sembilan calon PMI dijanjikan bakal dipekerjakan di sejumlah sektor seperti peternakan hingga sektor industri.

"Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ungkap dia.

Oleh karena itu, seluruh korban disarankan oleh para tersangka untuk menggadaikan berbagai sertifikat sebelum bekerja di Jepang.

Sebab, banyak pelatihan dan keperluan yang diurus sebelum berangkat ke negara berjudul Negeri Sakura tersebut.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah. Alasannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," tutur dia.

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 958 Tersangka Periode 5 Juni-23 Agustus 2023

Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).

"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.

"Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.

Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com