JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggagalkan pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sembilan orang TKI Ilegal atau calon pekerja migran indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Jepang.
"Kami Polres Metro Jakarta Selaran bersama sama dengan BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon pekerja migran indonesia yang akan berangkat ke luar negeri yang diduga tisak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).
"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.
"Mereka ditangkap oleh Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.
Kedua tersangka dan sembilan calon pekerja migran diciduk polisi pada 19 Juli 2023.
Semuanya ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku TPPO Penyalur PMI Ilegal
"Khusus tersangka A, kami ciduk di bilangan Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta, beberapa hari setelah kami menangkap AKR dan MR," tutur Ade Ary.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga terlibat TPPO.
Ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.