Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculnya Usulan agar Pemprov DKI Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam

Kompas.com - 25/08/2023, 16:55 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Padatnya kendaraan bermotor disinyalir menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di DKI Jakarta.

Untuk itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dievaluasi kembali.

Ida menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi

"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).

Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.

Respons polisi

Atas usulan itu, sejumlah kalangan memberikan sejumlah tanggapan, tak terkecuali Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Siap Siram Jalanan untuk Atasi Polusi Udara, Damkar Tangsel Tunggu Komando Wali Kota

"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.

Menurut dia, semua wacana untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta harus didiskusikan dan dikaji dengan baik. "Supaya hasilnya baik di masyarakat," kata Doni.

Disambut baik Pemprov DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.

Dia berencana membahas lebih lanjut usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pengoptimalan Sistem Integrasi Transportasi, Solusi Dishub DKI Jakarta Kurangi Polusi

"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat.

Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama dua hingga tiga hari ke depan.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Naik Jadi 200.000 akibat Polusi Udara

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com