JAKARTA, KOMPAS.com - Padatnya kendaraan bermotor disinyalir menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di DKI Jakarta.
Untuk itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap dievaluasi kembali.
Ida menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Ganjil Genap 24 Jam untuk Tangani Polusi
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
Atas usulan itu, sejumlah kalangan memberikan sejumlah tanggapan, tak terkecuali Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
"Harus didiskusikan. Karena setiap kebijakan tidak bisa langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kami uji coba seperti itu," ujar Doni kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Siap Siram Jalanan untuk Atasi Polusi Udara, Damkar Tangsel Tunggu Komando Wali Kota
"Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tambah dia.
Menurut dia, semua wacana untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta harus didiskusikan dan dikaji dengan baik. "Supaya hasilnya baik di masyarakat," kata Doni.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usulan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan sehari penuh.
Dia berencana membahas lebih lanjut usulan dari anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Pengoptimalan Sistem Integrasi Transportasi, Solusi Dishub DKI Jakarta Kurangi Polusi
"Ya ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ujar Heru Budi usai uji coba LRT Jabodebek, Jumat.
Adapun pembahasan usulan ganjil genap 24 jam itu menurut rencana bakal dilaksanakan selama dua hingga tiga hari ke depan.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Naik Jadi 200.000 akibat Polusi Udara
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas tertentu pada tanggal genap. Begitu pula sebaliknya.
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE).
Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Baca juga: Upaya Pemkot Tangsel Atasi Polusi Udara, dari Gencarkan Uji Emisi sampai Gelar Car Free Night
Jakarta Pusat:
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Menyaksikan Parahnya Polusi Udara Jakarta dari Flyover, Gedung Pencakar Langit Diselimuti Kabut
Jakarta Selatan
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati
• Jalan Suryopranoto
• Jalan Gatot Subroto
• Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
• Jalan MT Haryono
• Jalan D.I Pandjaitan
• Jalan Jenderal Ahmad Yani
• Jalan Pramuka
Baca juga: Wali Kota Tangsel Yakin PLTU Bukan Penyebab Polusi: Jaraknya Jauh
Jakarta Barat
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Tomang Raya
• Jalan Jenderal S Parman
Rute jalan ganjil genap dekat gerbang tol
Jakarta Pusat
• Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
• Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
• Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
• Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Jakarta Barat
• Jalan Anggrek Neli Murni sampai Gerbang Tol Jakarta Tangerang
• Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
• Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
• Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Baca juga: Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp 14 Miliar Untuk Atasi Polusi Udara
Jakarta Selatan
• Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
• Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
• Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Baca juga: Soal Polusi Udara di Jakarta, Komnas HAM Minta Perketat Pemberian Kredit Kendaraan
Jakarta Timur
• Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
• Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
• Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
• Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
• Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
• Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
• Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
• Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
• Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.