JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 516 pengendara dikenakan sanksi teguran karena kendaraannya belum uji emisi.
Setelah diuji emisi di lokasi, sebanyak 104 kendaraan tidak lolos karena melebihi ambang batas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi teguran diberikan saat pelaksanaan uji coba razia kendaraan tak lolos uji emisi pada Senin (25/8/2023).
Dari lima titik razia di wilayah DKI Jakarta, terdapat 550 kendaraan yang secara acak diberhentikan dan dilakukan uji emisi.
"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Ada Razia Uji Emisi di Pulogadung, Warga Manfaatkan untuk Uji Emisi Gratis
Menurut Asep, sebanyak 516 kendaraan di antaranya kedapatan belum melakukan uji emisi gas buang.
Adapun kendaraan yang paling banyak melanggar aturan emisi ditemukan di lokasi razia Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
"Di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan. Di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan 94 kendaraan. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan," kata Asep.
"Kemudian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran, dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 teguran," pungkasnya.
Baca juga: Cerita Fajar Kena Razia Emisi Kendaraan di Blok M: Sudah Tak Lolos, Telat Kerja Pula
Diberitakan sebelumnya, razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diuji coba pada Jumat (25/8/2023) ini di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, razia akan digelar serentak di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Selain itu, razia juga akan digelar di wilayah Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
"Pada razia yang kami lakukan ini sifatnya masih sosialisasi," ungkap Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Dengan demikian, Sarjoko menyebutkan, belum ada sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara selama masa uji coba.
Baca juga: Sebelum Terapkan Tilang, Polda Metro Gelar Uji Emisi di Beberapa Titik di Jakarta
Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri hanya akan memeriksa ambang batas gas buang setiap kendaraan.
"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," kata Sarjoko.
Berdasarkan beleid itu, sanksi denda tilang untuk sepeda motor tidak lolos uji emisi maksimal Rp 250.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.