Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Razia, 516 Kendaraan Diseret Ikut Uji Emisi

Kompas.com - 25/08/2023, 16:49 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sebanyak 516 pengendara dikenakan sanksi teguran karena kendaraannya belum uji emisi.

Setelah diuji emisi di lokasi, sebanyak 104 kendaraan tidak lolos karena melebihi ambang batas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi teguran diberikan saat pelaksanaan uji coba razia kendaraan tak lolos uji emisi pada Senin (25/8/2023).

Dari lima titik razia di wilayah DKI Jakarta, terdapat 550 kendaraan yang secara acak diberhentikan dan dilakukan uji emisi.

"Kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan terdiri dari 263 kendaraan mobil dan 287 sepeda motor," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Ada Razia Uji Emisi di Pulogadung, Warga Manfaatkan untuk Uji Emisi Gratis

Menurut Asep, sebanyak 516 kendaraan di antaranya kedapatan belum melakukan uji emisi gas buang. 

Adapun kendaraan yang paling banyak melanggar aturan emisi ditemukan di lokasi razia Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

"Di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat jumlah tilang teguran 150 kendaraan. Di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan 94 kendaraan. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara 85 kendaraan," kata Asep.

"Kemudian di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur sebanyak 75 tilang teguran, di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat 72 tilang teguran, dan Jalan Pemuda, Jakarta Timur 40 teguran," pungkasnya.

Baca juga: Cerita Fajar Kena Razia Emisi Kendaraan di Blok M: Sudah Tak Lolos, Telat Kerja Pula

Diberitakan sebelumnya, razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai diuji coba pada Jumat (25/8/2023) ini di wilayah DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, razia akan digelar serentak di beberapa titik, di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, dan di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

Selain itu, razia juga akan digelar di wilayah Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

"Pada razia yang kami lakukan ini sifatnya masih sosialisasi," ungkap Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Dengan demikian, Sarjoko menyebutkan, belum ada sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara selama masa uji coba.

Baca juga: Sebelum Terapkan Tilang, Polda Metro Gelar Uji Emisi di Beberapa Titik di Jakarta

Satgas Uji Emisi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri hanya akan memeriksa ambang batas gas buang setiap kendaraan.

"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," kata Sarjoko.

Berdasarkan beleid itu, sanksi denda tilang untuk sepeda motor tidak lolos uji emisi maksimal Rp 250.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com