JAKARTA, KOMPAS.com - Fajar Azam (23) menjadi salah satu pengendara motor yang diminta polisi untuk uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Fajar diberhentikan aparat kepolisian ketika melintas di Jalan Sultan Hasanudin.
Pantauan Kompas.com di lokasi, motor Honda Win bermesin 100cc itu tiba-tiba diberhentikan tepat di perempatan lampu merah Pasaraya Blok M.
Fajar yang saat itu diadang oleh dua polisi akhirnya tak kuasa untuk menolak permintaan aparat.
Motor berwarna putih itu akhirnya mengikuti uji emisi yang dilakukan oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Terapkan Tilang, Polda Metro Gelar Uji Emisi di Beberapa Titik di Jakarta
Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan, 15 menit kemudian hasil uji emisi pun keluar.
Raut wajah Fajar yang tadinya tenang seketika berubah ketika mendapatkan secarik kertas berwarna putih.
Ternyata secarik kertas itu berisi informasi yang menyatakan motor Honda Win milik Fajar tak lulus uji emisi.
"Tidak lulus uji emisi nih, Mas. Katanya karbondioksida (CO2) dan hidrokarbon (HC) melebihi ambang batas," kata dia.
Lebih lanjut, Fajar menyayangkan kegiatan uji emisi ini dilakukan secara mendadak dan bertepatan dengan waktu masuk kerja.
Baca juga: Dishub Uji Emisi 94 Kendaraan di Terminal Blok M, 13 Motor Tidak Lolos
Akibatnya, ia tak bisa ke kantor tepat waktu karena harus mengikuti uji emisi.
"Ini saya mau berangkat kerja padahal, tapi digiring ke pinggir untuk uji emisi. Jadinya telat deh," ungkap dia.
Walau demikian, Fajar tak menampik kegiatan ini memberikan dampak positif.
Mengingat udara di Ibu Kota saat ini sedang tak baik-baik saja.
"Tapi di balik semua ini, saya pikir kegiatan uji emisi ini sangat baik. Soalnya polusi di Jakarta lagi pekat-pekatnya," imbuh dia.