Sebagai informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat.
Baca juga: Razia Emisi Baru Uji Coba, Pengendara yang Tidak Lolos Hanya Diberi Surat Teguran
Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas LH Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.20 hingga 10.20 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, ada tiga pos yang disediakan untuk pengecekan emisi, yakni pos untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Walau demikian, khusus uji coba hari ini, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian bukan berupa tindakan penilangan.
Polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Agus Cahyono di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.