Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Emisi Baru Uji Coba, Pengendara yang Tidak Lolos Hanya Diberi Surat Teguran

Kompas.com - 25/08/2023, 13:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum memberi surat tilang dalam uji coba razia emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari menjelaskan, pengendara motor dan mobil yang belum lolos uji emisi hanya diberi surat teguran saja.

"Hari ini baru pra-razia emisi kendaraan saja. Kegiatan pengaplikasiannya, yang langsung penilangan, baru dimulai 1 September 2023," ujar dia di lokasi, Jumat.

Adapun kegiatan hanya berlangsung sehari, yakni 25 Agustus 2023, pukul 08.00-10.00 WIB.

Baca juga: Upaya Pemkot Tangsel Atasi Polusi Udara, dari Gencarkan Uji Emisi sampai Gelar Car Free Night

Selanjutnya, razia emisi kendaraan yang sebenarnya bakal langsung diterapkan 1 September mendatang.

Terkait penindakan saat ini, para pengendara hanya diberi surat teguran dan teguran lisan.

Ini berlaku pada kendaraan yang kadar gas buang yang dikeluarkan melebihi angka 9.

"Pengendara diarahkan ke tepi jalan untuk melakukan uji emisi. Setelah diuji, kalau dinyatakan lolos, mereka bisa langsung jalan. Kalau tidak lolos akan ditegur secara lisan dan pakai surat teguran," tutur Budi.

Di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, terdapat tiga titik uji emisi yang terdiri dari pengujian untuk mobil, motor, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Per pukul 09.47 WIB, sudah ada 19 mobil yang diuji emisi. Dari jumlah tersebut, hanya dua yang tidak lolos sementara sisanya lolos.

Baca juga: Belum Ada Penilangan pada Uji Coba Razia Emisi Kendaraan di Terminal Blok M

Untuk motor, ada dua kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan 18 yang lolos. Sementara itu, dua kendaraan berbahan bakar solar yang diuji dinyatakan lolos semua.

"Diharapkan para pengendara melakukan uji emisi sebelum penilangan serentak dilakukan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat.

Penertiban tersebut mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com