TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan diri apabila diperlukan untuk menyemprot jalanan guna mengurangi debu di wilayahnya.
Adapun penyemprotan jalan ini merupakan salah satu tindakan untuk mengurangi polusi udara sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
"Jadi kita sebenarnya sudah siap kapan pun diminta untuk menyemprotkan di semua jalan," kata Sekdis Damkar Kota Tangerang Selatan Sigit Widodo Nugrohadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, pihaknya saat ini belum melaksanakan penyemprotan di sejumlah ruas jalan.
Sebab, Dinas Damkar Tangsel masih menunggu perintah lanjutan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengenai titik sasaran ruas jalan yang bakal disiram.
"Belum ada. Nanti baru akan ada perintah mulai Senin, besok. Makanya kami tinggal menunggu perintah lanjutan saja," ucap Sigit.
Setidaknya ada 15 unit mobil tangki air dengan kapasitas 10.000 liter dan 5.000 liter yang sudah disiapkan untuk menyemprot jalan.
Selain penyemprotan jalan, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan air bersih untuk warga yang mengalami kekeringan.
Baca juga: Inmendagri Perintahkan Kepala Daerah Jabodetabek untuk Siram Jalan dan Dorong Motor Pasang Scrubber
"Jadi untuk penyemprotan, kami sudah menyiapkan armada-armada dan juga kami menyiapkan air bersih untuk warga yang kekurangan air," kata dia.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) untuk menjalankan program menyiram jalan untuk mengurangi debu.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan emisi lingkungan dan mengurangi pencemaran udara.
Perintah Tito itu tertuang dalam diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” kata Tito dalam instruksinya sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kebakaran Rumah di Depok yang Tewaskan Pasutri Diduga akibat Korsleting Pompa Air
Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Instruksi ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Kemudian, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.