JAKARTA, KOMPAS.com - Fajar Azam (23) menjadi salah satu pengendara motor yang diminta polisi untuk uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Fajar diberhentikan aparat kepolisian ketika melintas di Jalan Sultan Hasanudin.
Pantauan Kompas.com di lokasi, motor Honda Win bermesin 100cc itu tiba-tiba diberhentikan tepat di perempatan lampu merah Pasaraya Blok M.
Fajar yang saat itu diadang oleh dua polisi akhirnya tak kuasa untuk menolak permintaan aparat.
Motor berwarna putih itu akhirnya mengikuti uji emisi yang dilakukan oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Terapkan Tilang, Polda Metro Gelar Uji Emisi di Beberapa Titik di Jakarta
Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan, 15 menit kemudian hasil uji emisi pun keluar.
Raut wajah Fajar yang tadinya tenang seketika berubah ketika mendapatkan secarik kertas berwarna putih.
Ternyata secarik kertas itu berisi informasi yang menyatakan motor Honda Win milik Fajar tak lulus uji emisi.
"Tidak lulus uji emisi nih, Mas. Katanya karbondioksida (CO2) dan hidrokarbon (HC) melebihi ambang batas," kata dia.
Lebih lanjut, Fajar menyayangkan kegiatan uji emisi ini dilakukan secara mendadak dan bertepatan dengan waktu masuk kerja.
Baca juga: Dishub Uji Emisi 94 Kendaraan di Terminal Blok M, 13 Motor Tidak Lolos
Akibatnya, ia tak bisa ke kantor tepat waktu karena harus mengikuti uji emisi.
"Ini saya mau berangkat kerja padahal, tapi digiring ke pinggir untuk uji emisi. Jadinya telat deh," ungkap dia.
Walau demikian, Fajar tak menampik kegiatan ini memberikan dampak positif.
Mengingat udara di Ibu Kota saat ini sedang tak baik-baik saja.
"Tapi di balik semua ini, saya pikir kegiatan uji emisi ini sangat baik. Soalnya polusi di Jakarta lagi pekat-pekatnya," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama pihak kepolisian menguji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Jumat.
Baca juga: Razia Emisi Baru Uji Coba, Pengendara yang Tidak Lolos Hanya Diberi Surat Teguran
Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas LH Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.20 hingga 10.20 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, ada tiga pos yang disediakan untuk pengecekan emisi, yakni pos untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Walau demikian, khusus uji coba hari ini, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian bukan berupa tindakan penilangan.
Polisi hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Agus Cahyono di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.