DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai September 2023.
WFH ini berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Mulai September (penerapan WFH untuk ASN Pemkot Depok)," ungkap Idris kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Setelah Terapkan WFH, Heru Budi Kini Minta ASN Beli Kendaraan Listrik demi Atasi Polusi
Ia menyebutkan, WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.
Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 2 Tahun 2023.
ASN jajaran Pemkot Depok yang akan menjalani WFH sebanyak 70 persen.
"WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja (di kantor), 70 persen di rumah," kata Idris.
Ia menegaskan, penerapan WFH tak berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masih Buruk meski Sebagian ASN DKI WFH
Dengan demikian, masih ada SKPD yang menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh.
"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM-nya dibutuhkan secara terus-menerus (tidak menerapkan WFH)," ungkap Idris.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Inmendagri itu adalah soal penerapan WFH bagi ASN.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Baca juga: Efektivitas WFH ASN DKI Dipertanyakan, DLH: Itu Hal Kecil yang Diharapkan Berdampak
Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.