Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Selangit di Jepang, Polisi: Rp 1,2 Juta per 10 Jam

Kompas.com - 25/08/2023, 19:52 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan ke Jepang disebut diiming-imingi gaji selangit.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sembilan calon pekerja migran indonesia (PMI) tersebut diimingi gaji sebesar Rp 1,2 juta per 10 jam.

"Para korban dijanjikan bayaran yang cukup besar. Mereka di Jepang katanya akan diberikan gaji 1-1,2 juta apabila bekerja selama 8-10 jam per hari," ujar dia saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Jepang, 3 Pelaku Ditangkap

Ade Ary mengungkapkan, sembilan calon PMI dijanjikan bakal dipekerjakan di sejumlah sektor seperti peternakan hingga sektor industri.

"Katanya akan dipekerjakan di perusahaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," ungkap dia.

Oleh karena itu, seluruh korban disarankan oleh para tersangka untuk menggadaikan berbagai sertifikat sebelum bekerja di Jepang.

Sebab, banyak pelatihan dan keperluan yang diurus sebelum berangkat ke negara berjudul Negeri Sakura tersebut.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah dan sawah. Alasannya untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, dan pelatihan bahasa sebelum pemberangkatan ke Jepang," tutur dia.

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 958 Tersangka Periode 5 Juni-23 Agustus 2023

Dalam kasus ini, Ade Ary mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga orang itu adalah AKR (29), MR (30), dan A (30).

"Tersangka AKR dan MR kami amankan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu dan Tower Yasmin," kata Ade Ary.

"Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan beserta sembilan calon PMI," lanjut dia.

Ia mengatakan, ketiganya dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Kemudian, mereka juga disangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com