JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi AG (15) tak mudah menjalani kehidupan sebagai anak berhadapan dengan hukum alias ABH. Ia pun lebih memilih banyak diam daripada sibuk membela diri.
Hubungannya dengan Mario Dandy Satriyo (20) membawa siswi kelas VIII itu masuk ke dalam pusaran kasus penganiayaan berat terhadap D (17).
Ia mengaku sempat memendam amarah atas apa yang terjadi pada dirinya dan keluarga. Belum lagi, AG juga menerima stigma negatif di masyarakat. Namun, AG memilih diam.
Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar
"Enggak kayak seperti berusaha klarifikasi begitu karena takutnya malah 'digoreng' begitulah sama netizen (warganet). Jadi, aku memilih diam," ujar AG saat berbincang, Rabu (23/8/2023) lalu.
Hal serupa juga ia lakukan saat dihujani puluhan pertanyaan dari awak media. AG mengaku, kondisinya pada awal proses hukum yang dimulai sejak Februari lalu membuatnya terpuruk.
"Karena posisinya saat itu masih syok dan down. Jadi, mau menjawab pertanyaan orang-orang luar itu masih enggak bisa. Masih sangat bingung banget," ucap AG.
AG merasa tak adil atas apa yang sedang menimpa dirinya. Pasalnya, keluarga ikut terseret dalam pusaran kebencian dan stigma negatif masyarakat.
Baca juga: Kejagung: AG Tidak Dibebankan Bayar Restitusi atas Penganiayaan D oleh Mario Dandy
"Sampai identitas keluarga saja sampai dibongkar," ucap AG.
Dalam hati, AG selalu ingin mengklarifikasi segala jenis tudingan masyarakat. Namun, AG hanya mengurungkan niat itu karena takut dengan kejamnya warganet.
"Waktu itu sempat juga kan kakak aku menjelaskan semua kejadian aku dari awal sampai akhir. Tapi, malah 'digoreng' lagi. Niatnya mau bela adiknya malah dia yang kena juga," tutur AG.
Kendati demikian, AG bersyukur measih mendapat dukungan penuh dari keluarga, khususnya dari kedua orangtuanya.
Baca juga: Berkas Kasus Mario Dandy Cabuli AG Diserahkan ke Kejaksaan
AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AG sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Selatan.
Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih ada. Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.