TANGERANG, KOMPAS.com - AG (15) mengaku trauma dengan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20).
Bahkan mendengar namanya saja, secara psikologis AG merasa tak nyaman.
"Dengar namanya saja aku langsung deg-degan," ujar AG dalam perbincangan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Rabu (23/8/2023).
AG bercerita, ketika masih berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), ia berinteraksi dengan anak-anak berhadapan hukum lainnya.
Anak-anak itu mengetahui kasus yang menjerat AG. Oleh sebab itu, saat bertemu, mereka bertanya perihal perkara AG dengan Mario Dandy.
Baca juga: Di Balik Diamnya AG Selama Proses Hukum, Takut dengan Kejamnya Warganet
Pada momen itulah salah satunya AG merasa trauma dengan nama Mario Dandy.
"Mereka kan 'kepo' nanya-nanyain aku. Karena mereka nonton berita di TV. Terus mereka bilang, 'nonton Mario Dandy saja'. Padahal di situ aku trauma banget," ujar AG.
Bila ditelisik, AG mengakui, sudah trauma dengan Mario Dandy sejak peristiwa penganiayaan berat terhadap D.
AG mengaku, tidak sampai hati melihat Mario menganiaya D sedemikian membabibutanya. Apalagi, AG sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus itu mesti menyampaikan keterangan kepada polisi.
"Pas di TKP saja aku shock banget kan sampai (di-BAP) harus mengingat-ingat kejadiannya lagi. BAP berulang kali kan, jadi benar-benar ingat kejadian itu banget," ujar AG.
Baca juga: Curhat AG jadi Anak Berhadapan dengan Hukum: Mau Bela Diri, Orang Enggak Akan Dengar
Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AG sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang Selatan.
Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih menempel.
Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan. Ia yakin, masih memiliki masa depan untuk berkarya kembali di masyarakat.
AG merupakan salah satu tersangka dari perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap D, Februari 2023 lalu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Baca juga: Sudah Mendekam di LPKA Selama 2 Bulan, AG Mengaku Ikut Kegiatan Band
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, persidangan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas baru memasuki tahap tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.