TANGERANG, KOMPAS.com - AG (15) ingat betul pernah berada di titik terendah dalam hidupnya, yakni saat awal menjalani proses hukum perkara penganiayaan D (17).
"Tidur enggak bisa tenang, makan sampai enggak mood. Berat badan aku juga sampai menurun," ujar AG saat berbincang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Rabu (23/8/2023).
Momen ini tepatnya terjadi ketika AG menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tekanan batin semakin berat saat bukan hanya dirinya saja yang menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial, melainkan juga kakak beserta orangtuanya.
Baca juga: Trauma dengan Mario Dandy, AG: Dengar Namanya Saja Langsung Deg-degan
"Maksudnya kalau mau menyerang, aku saja, keluarga enggak usah dilibatkan," ujar AG.
Dalam situasi ini, AG hanya bisa menangis serta berdoa. Sesekali di dalam aktivitasnya, ia juga menghibur diri dengan menyanyikan lagu rohani berjudul "Di Doa Ibuku, Namaku Disebut."
"Aku nangis sampai emosinya benar-benar keluar habis. Terus ya aku nyanyi, terutama nyanyi lagu doa ibu.
Ia kemudian melantunkan sepenggal bait pada lagu itu:
"Di waktu ku masih kecil, gembira dan senang
Tiada duka kukenal, tak kunjung mengerang
Di sore hari nan sepi, ibuku bertelut
Sujud berdoa kudengar namaku disebut
Di doa ibuku, namaku disebut
Di doa ibuku dengar, ada namaku disebut."
Baca juga: AG Mulai Berdamai dengan Keadaan, Kini Sibuk Bermusik...
AG kembali menitikkan air mata saat melantunkan lagu tersebut sehingga perbincangan sempat terhenti beberapa menit.
Kini, sekitar enam bulan menjalani proses hukum, AG sudah ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.
Kondisi psikologisnya sudah membaik meski luka masih menempel.
Ia menganggap segala proses hukum yang dialami menjadi pembelajaran berarti bagi hidupnya untuk masa depan. Ia yakin, masih memiliki masa depan untuk berkarya kembali di masyarakat.
AG merupakan salah satu tersangka dari perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap D, Februari 2023 lalu.
Baca juga: Di Balik Diamnya AG Selama Proses Hukum, Takut dengan Kejamnya Warganet
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, persidangan dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas baru memasuki tahap tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.