JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor ditilang karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan hasil uji emisi, kadar hidrokarbon motor tersebut (HC) di atas 4,5 dan karbon monoksida (CO) di atas 2.000.
Pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan para pengendara motor dan mobil secara acak.
Kemudian, kendaraan yang diberhentikan langsung diuji emisinya oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi
Setelah hasil uji emisi keluar, para pengendara akan mendapat secarik kertas yang berisi hasil pengujian.
Jika kendaraannya lulus uji, pengendara dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya. Sementara itu, bila tak lulus uji emsi, pengendara langsung ditilang di tempat.
Berdasarkan pantauan selama 60 menit di lokasi, hanya ada satu pengendara motor yang ditilang. Pengendara itu ditilang setelah hasil uji emisi kendaraannya tidak lulus.
Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat ini.
Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang.
Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sementara itu, pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.