Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M

Kompas.com - 01/09/2023, 10:27 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor ditilang karena kendaraannya tak lulus uji emisi dalam razia yang digelar di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan hasil uji emisi, kadar hidrokarbon motor tersebut (HC) di atas 4,5 dan karbon monoksida (CO) di atas 2.000.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pihak kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan memberhentikan para pengendara motor dan mobil secara acak.

Kemudian, kendaraan yang diberhentikan langsung diuji emisinya oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi

Setelah hasil uji emisi keluar, para pengendara akan mendapat secarik kertas yang berisi hasil pengujian.

Jika kendaraannya lulus uji, pengendara dipersilakan untuk melanjutkan perjalanannya. Sementara itu, bila tak lulus uji emsi, pengendara langsung ditilang di tempat.

Berdasarkan pantauan selama 60 menit di lokasi, hanya ada satu pengendara motor yang ditilang. Pengendara itu ditilang setelah hasil uji emisi kendaraannya tidak lulus.

Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang resmi berlaku di Jakarta mulai Jumat ini.

Penegakan hukum ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, tidak semua pengendara yang terjaring razia akan ditilang.

Sanksi hanya akan dikenakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus setelah diuji emisi oleh petugas di lokasi razia.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk pengendara yang motornya terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com