JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi kendaraan di sejumlah titik di Jakarta pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Lokasi razia uji emisi itu yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menggelar tilang serentak di lokasi tersebut.
"Kami bersama dinas LH secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada lima titik," ujar Doni di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Jalan MT Haryono, Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi
Selain itu, razia uji emisi hari ini juga dilakukan di depan kantor Subdit Gakkum, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Di lokasi itu, awalnya polisi secara simbolis menggelar uji emisi bagi sejumlah kendaraan dinas Polri.
Total, ada 10 mobil dinas yang sudah disiapkan untuk menjalani uji emisi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI dan seluruhnya dinyatakan lolos.
Setelah itu, petugas turut menjaring kendaraan masyarakat yang melintas di lokasi.
"Sebelum kita menertibkan masyarakat, petugas juga harus memastikan kendaraan dinasnya juga di uji emisi," papar dia.
Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara Ditilang Polisi di Blok M
Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.
Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.
Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat.
Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.
Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.